Susno Duadji Menggugat Kabareskrim.


Fenomena memang kalau bicara tentang Mantan Kabareskrim Polri kita, Komjen Pol Susno Duadji. Akhir - akhir ini wajahnya selalu muncul di media cetak maupun elektronik kita. Beritanya selalu ditunggu oleh para pemburu berita. Sampai - sampai para wartawan ada yang rela menunggu di depan rumah Jendral Bintang Tiga itu. Hanya ingin mendapatkan berita yang terbaru dari Susno Duadji. Setelah kemarin Susno resmi di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka, hari ini Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji resmi mengajukan gugatan praperadilan pada institusinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Yang Susno gugat terkait proses penangkapan dan penahanan atas dirinya.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlambat 4 jam dari waktu yang direncanakan, pukul 10.30 WIB. "Terlambat karena menunggu tandatangan Pak Susno. Ini untuk menggugat proses penangkapan dan penahanan. Kalau praperadilan diterima, kasus ditutup," kata salah satu pengacara, Mohamad Assegaf di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Jakarta, Rabu (12/5/2010).

Menurut pengacara, penagkapan dan penahanan Susno menyalahi prosedur. Karenananya, Susno menggugat lewat praperadilan yang berlangsung cepat maksimal 10 hari kerja. "Kenapa tidak disuruh pulang dulu. Setiap orang tidak boleh ditahan kecuali diduga keras melakukan tindak pidana, terdapat bukti yang cukup, kemungkinan melarikan diri. Pak Susno tidak ketiga-tiganya," tambah pengacara lain, Henry Yosodiningrat.

0 komentar:

Post a Comment